Hukum

Tim Advokasi Novel Baswedan Merasa Janggal Pelaku Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun. Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan Andi Rezaldy mengemukakan, bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

“Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga, Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (11/6) malam.

Selain itu, menurut dia, saksi-saksi yang dianggap penting dalam persidangan tidak dihadirkan dalam persidangan. Rezaldy menilai setidaknya tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di Persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Tiga saksi itupun sudah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, Jaksa seakan menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal, esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa terlihat ingin menutupi fakta sebenarnya,” ujarnya.

Sementara Anggota Tim Adovokasi Novel yang lain, Kurnia Ramadhana, melihat peran penuntut umum kasus Novel seperti pembela para terdakwa.

“Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa,” tandasnya.

Tak hanya itu, kata dia, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini.

“Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “alakadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan secara sistematis, dan memberikan bantuan hukum dari Polri kepada pelaku,” pungkas Kurnia.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  56