Channel9.id – Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menerima kunjungan tim hukum di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam ini.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menuturkan mereka akan melaporkan secara langsung hasil persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (22/4/2024), ke Prabowo.
“Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Selain melaporkan hasil persidangan di MK kemarin, Fahri mengatakan mereka akan meminta arahan ke Prabowo selaku presiden terpilih.
“Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” katanya.
“Selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum,” imbuh Fahri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kedua gugatan tersebut ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud ditolak setelah majelis hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Beberapa dalil yang dimohonkan itu antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Prabowo Tanggapi Putusan MK: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
HT