Channel9.id-Surabaya. Terpidana kasus penjualan aset PT.Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) itu berhasil dibekuk Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangkapan dilakukan di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selama tiga minggu sebelum penangkapan, tim intelejen Kejaksaan sudah melacak keberadaan Wisnu berada di Surabaya. Tadi pagi sekitar pukul 06.30, ada sebuah mobil LCGC bernomor polisi M 1732 HG yang didalamnya ada Wisnu Wardana.
Wisnu Wardhana Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 sekaligus buron korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Sementara yang mengepungnya adalah petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebuah insiden sempat terjadi saat petugas akan melakukan penangkapan. Motor tim Kejari Surabaya ditabrak mobil yang membawa Wisnu Wardhana. “Yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas kami,” tutur Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasda Dedy.
Ketika mobil sudah berhasil dihentikan, Wisnu Wardhana sempat tak mau keluar dari mobil. Bahkan petugas sampai mengancam hendak memecahkan kaca mobil agar Wisnu Wardhana mau keluar. Selang beberapa menit kemudian, Wisnu Wardhana akhirnya keluar dari mobil.
Setelah penangkapan, Wisnu langsung dibawa ke kantor Kejari Surabaya untuk proses administrasi. Setelah proses itu, ia langsung digelandang ke Lapas Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018, MA menjatuhkan pidana penjara Wisnu selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
MA menyatakan
Wisnu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas
pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.