Channel9.id-Jakarta. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta tim seleksi atau Timsel KPU dan Bawaslu membuka daftar riwayat hidup para kontestan secara terbuka. Dengan begitu diharapkan publik dapat mengakses untuk mengetahui rekam jejak para kontestan yang nantinya akan menjadi komisioner penyelenggara Pemilu.
“Jadi setiap orang itu bisa mengakses, yang ingin mengawasi track record-nya, siapa dia, tentu tidak semua seperti NIK (nomor induk kependudukan) bisa diberi tanda silang,” kata Koordinator JPRR Nurlia Dian Paramitha dalam diskusi virtual, Minggu (31/10).
Paramitha mengatakan Timsel juga perlu menjamin kualitas dari para kontestan dengan memberikan tes yang berkualitaas untuk menguji peserta. Misalnya melalui pertanyaan yang dapat mengidentifikasi kontestan apakah memahami problematika Pemilu 2024 atau tidak.
“Jika perlu ada passing grade yang dibuat Timsel bahwa calon itu memiliki kualitas. Ini penting banget,” ujar Paramitha.
Baca juga: Timsel KPU Bawaslu: Kami Undang Banyak Pihak Untuk Mendengar MasukanÂ
Pembukaan kanal laporan mengenai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertes juga harus dilakukan. Sehingga informasi dapat tersebar dengan seluas-luasnya kepada masyarakat. JPRR memandang bahwa penyelenggara pemilu nantinya harus memiliki pengalaman dan daya tahan yang cukup. Mengingat ke depan, penyelenggara pemilu bakal menghadapi tantangan dan intervensi.
“Mempunyai afiliasi dan latar belakang dari ideologi yang cukup kuat. Ini berguna untuk mendukung kerja-kerja ke depan dalam proses kerja manajerial. Jadi jangan sampai sudah diberikan, meskipun dalam prosesnya sebetulnya KPU itu berjenjang ya, tapi kan gak semua orang bisa sesuai harapan, tetap ada riak-riak kecil. Jadi penting saya rasa afiliasi-afiliasi ini,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Paramitha juga menilai mereka pun harus memiliki inovasi atau pembelajaran dari periode sebelumnya dengan mengedepankan aspek digitalisasi dan manajemen risiko bencana alam maupun nonalam. Lalu, calon kandidat juga harus bisa melakukan efisiensi tahapan dan mendorong perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada melalui revisi terbatas.
IG