Channel9.id-Jakarta. Bioskop diizinkan kembali beroperasi di DKI Jakarta, dari 6 hingga 16 Juli 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, yang mengizinkan tempat usaha bidang pariwisata kembali buka di masa perpanjangan masa PSBB transisi. Salah satunya ialah bioskop.
Adapun SK tersebut bernomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Perihal bioskop, SK ini juga menyebut bioskop harus menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan. Misalnya, membatasi umur,jumlah pengunjung 50% dari kapasitas bioskop. Lalu pengelola diminta menyediakan arm disposal.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa keputusan Pemprov tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Pasalnya, risiko penularan virus corona SARS-CoV-2 di dalam ruangan sangat tinggi.
“Potensi penularan indoor jauh lebih besar dari outdoor,” kata Dicky, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan ada protokol yang harus dipenuhi jika bioskop kembali dibuka.
Pertama, lanjutnya, pengelola bioskop harus memastikan sistem pengaturan udara dan sirkulasi udara dalam kondisi baik. Sebab, kluster di dalam ruangan terjadi akibat buruknya sistem ini.
Dicky mencontohkan kasus di Wuhan banyak terjadi akibat Air conditioner atau AC, di mana tidak ada sirkulasi udara dalam dan luar.
“Selain itu tentu menjaga kapasitas ruangan,” tuturnya.
Selanjutnya, membuat mekanisme pembelian tiket secara daring dan tidak boleh ada pembelian tiket di bioskop.
Dicky juga merekomendasikan agar jarak duduk antar pengunjung berjarak minimal 2 meter. Demikian pula saat mengantri memasuki studio bioskop. “Yang masuk bioskop hanya yang memang sudah punya tiket online,” imbuhnya.
Hal penting yang lain, ia mengatakan, pengelola bioskop wajib mendesinfeksi dan memastikan terjadinya sirkulasi udara sebelum dan sesudah penayangan film.
(LH)