Tito Karnavian Ingatkan APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran
Hot Topic Nasional

Tito Karnavian Ingatkan APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran.

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” kata dia, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Karena itu, kata dia, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

Baca juga: Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP Dalam Pencegahan Korupsi

Ia mengatakan ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun, ukuran keberhasilan berada pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan,” ucap dia.

Oleh karena itu APIP harus melakukan langkah-langkah pro-aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal itu perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya terlebih karena APIP itu tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Upaya pencegahan dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Selain mencegah, kata dia, APIP juga berperan melakukan pengawasan baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari BPK, KPK, aparat penegak hukum, ataupun pengawas lainnya.

Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

“(Saran itu) Bisa tindakan peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =