Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk aktif melawan hoaks di media sosial. Menurut Tjahjo, hoaks di media sosial jadi ancaman serius yang meresahkan.
“Saya mengajak kepada seluruh teman-teman ASN termasuk jajaran TNI dan Polri khususnya jajaran staf dan pimpinan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk melawan hoaks,” kata Tjahjo, Minggu 21 Maret 2021.
Menurut Tjahjo, konten yang berisi ujaran kebencian mudah disebarkan melalui dunia maya.
“Ini yang harus diwaspadai, karena hasutan yang berisikan kebencian sangat berbahaya. Bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat, bisa memicu konflik antarkelompok masyarakat. Bahkan lebih jauh, mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI itu sendiri,” ujarnya.
Dia menyatakan, warga dijamin oleh konstitusi untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, bukan berarti kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi itu disalahgunakan, dengan bebas mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik.
“Maka negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina, atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Tjahjo.
Menurutnya, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antargolongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Karena harus diakui ini yang sering terjadi, potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya,” katanya.
Karena itu, dia meminta seluruh ASN, mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Seluruh ASN, harus melawan hoaks. Melawan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.
“Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan undang-undangnya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.
HY