Nasional

TKN Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP soal Pemanggilan Gibran

Channel9.id – Jakarta. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan bakal melaporkan Ketua hingga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TKN menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional saat memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal membagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan surat undangan pertama yang diterima pihaknya mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024. Surat pemanggilan itu diterima pada 29 Desember 2023.

“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Fritz dalam jumpa pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023) malam.

Mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. ia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. Sementara itu, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” katanya.

Fritz lebih lanjut berkata apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukan merupakan tindakan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Saat peristiwa bagi-bagi susu itu, menurut Fritz, Gibran tidak mengenakan atribut kampanye, mengajak pemilih, atau menyebarkan visi-misi.

“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu pada car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyampaikan pihaknya akan memanggil ulang Gibran. Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00.

“Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim,” ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Selasa (2/1/2024).

Apabila Gibran tidak hadir hari ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  82