Channel9.id – Jakarta. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Prabowo-Gibran pun bersiap untuk mengembangkan koalisi pemerintahannya mendatang.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, berharap koalisi pendukung paslon nomor urut 2 itu dapat tetap bersatu di pemerintahan selanjutnya. Ia juga memastikan koalisi pendukung Prabowo-Gibran akan dikembangkan.
“Kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Muzani dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Muzani mengatakan, sejak MK menolak gugatan kubu paslon 01 dan 03, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi yang tidak memilihnya. Oleh karena itu, ia berharap, semua pihak dapat bersatu sebagai sebuah bangsa yang utuh setelah ini.
“Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus Prabowo setelah resmi memenangkan gugatan di MK adalah merealisasikan janji-janji kampanyenya setelah nanti dilantik. Muzani mengeklaim, program kerja yang dijanjikan Prabowo-Gibran banyak ditunggu oleh masyarakat.
“Karena itu saudara-saudara sekalian, dukungan yang terus menerus diberi seluruh rakyat Indonesia, sangatlah kami perlukan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberi masukan sampai saat ini tentang pelaksanaan program kerja bagi pemerintahan Prabowo-Gibran,” jelas Muzani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kedua gugatan tersebut ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (22/4/2024). Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud ditolak setelah majelis hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Beberapa dalil yang dimohonkan itu antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU).
HT