Channel9.id – Jakarta. Polri menjelaskan maksud media sosial resmi milik Polda Metro Jaya yang menyampaikan informasi terkait UU Cipta Kerja.
Diketahui, akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro pagi ini memposting informasi mengenai UU Cipta Kerja. Dalam akun itu, Polda Metro Jaya nampak menjelaskan informasi yang benar mengenai isi dari UU tersebut.
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, hal itu bertujuan menangkap berita hoaks yang kini mulai tersebar.
“Ya, itu hanya untuk menangkap hoaks,” kata Argo, Rabu (7/10).
Argo menjelaskan, tugas Polri salah satunya untuk mencegah adanya aksi kerusuhan. Salah satu pemicu utama dari aksi kerusuhan itu yakni sebaran berita hoaks.
“Kalau masyarakat kena hoaks lalu melakukan perusakan atau kerusuhan, apakah bukan tugas polisi?,” ujarnya.
Mengenai postingan itu, Argo mengatakan hal itu hanya langkah Polda Metro untuk meluruskan berita yang benar.
“Polisi berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan hoaks. Itulah bagian dari tugas preemtif polisi,” pungkasnya.
(HY)