Channel9.id – Jakarta. DPR resmi mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3/2025) hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II itu.
“Setuju,” jawab ratusan anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, Puan mengetok palu sebagai simbol disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang.
Sebelum pengesahan itu, Puan mengatakan terdapat 293 anggota dewan yang hadir dan 12 anggota dewan yang izin dalam rapat paripurna hari ini.
Pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Adapun pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna hari ini merupakan hasil kesepakatan anggota dewan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Keputusan itu diambil di tengah ramainya penolakan RUU TNI dari elemen mahasiswa, akademisi, hingga para pakar. RUU ini dianggap berpotensi membangkitkan dwifungsi militer yang sudah dihapus sejak reformasi 1998.
Ada beberapa poin yang disoroti dalam naskah RUU TNI, mulai dari poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, kewenangan baru operasi militer, hingga penambahan batas usia pensiun.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pembahasan RUU TNI Diperpanjang
HT