Hot Topic Hukum

Tok! Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Karen terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Selain itu, Karen juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta.

Karen Agustiawan dinilai terbukti terbukti secara melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa Karen telah merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina.

Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta atau Rp 1,7 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016.

Jaksa mengatakan harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan.

Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =