Channel9.id – Jakarta. Eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Angin bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang. Sehingga, Angin mendapatkan vonis tujuh tahun kurungan dan denda 1 miliar rupiah.
“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” ucap Hakim Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (28/8/2023)
Hakim juga menambahkan kewajiban Angin harus membayar uang sebesar 3.7 milar. Jika Angin tidak membayar itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim.
Menurut Hakim, Angin bersalah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tim Jaksa KPK menuntut Angin agar dihukum pidana sembilan tahun penjara dan denda 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin membayar uang pengganti sebesar 29.5 miliar rupiah.
Sebelumnya, sidang vonis perkara Angin Prayito digelar Senin (21/8/2023) lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan keputusan.
Baca juga: KPK Selidiki Aset Angin Prayitno dengan Identitas Lain
BHR