Channel9.id – Jakarta. Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu terkait penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Dengan putusan ini, status tersangka SYL dalam kasus korupsi di Kementan tetap sah menurut hukum. Hakim menilai, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah serta memiliki alat bukti yang cukup dan tak bisa digugurkan.
“Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Alimin.
Dalam kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK menyebut SYL diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan Hatta dan Kasdi diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023.
Total uang yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama Kasdi dan Hatta berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SYL dan Hatta kini ditahan hingga 11 Desember 2023. Sementara Kasdi ditahan hingga 9 Desember 2023. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang Masa Tahanannya oleh KPK
HT