Hot Topic Hukum

Tok! Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan pidana 15 tahun penjara.

Plate dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung Hakim Ketua Fahzal.

Selain hukuman penjara, Plate juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memvonis Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan tersebut, yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah.

“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” tambah Ketua Hakim.

Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga. “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” imbuhnya.

Untuk diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meskipun, uang pengganti yang divonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Johnny Plate Melawan, Begini Kata Dia

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =