Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (19/11/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan materi muatan tentang perubahan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam rapat panja yang dilakukan bersama pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024).
Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Martin menyebut, berdasarkan rapat panja, terdapat 34 inventaris masalah (DIM). Rinciannya, 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan subtansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.
“DIM bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja, DIM yang bersifat perubahan subtansi dan perubahan rekdaksional dibahas dalam rapat panja,” ujar Martin.
Paripurna pengesahan RUU DKJ ini digelar sehari setelah RUU tersebut disahkan di tingkat satu Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11/2024) malam. Delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna dan hanya PKS yang memberi catatan.
HT