Hot Topic

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Berlaku

Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi. Putusan ini membuat status tersangka pungli Achmad Fauzi sah.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Rabu (8/5/2024), dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Achmad Fauzi diwakili kuasa hukumnya, Aji Saepullah, sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Agung.

Dalam pertimbangannya, Agung menyebut dalil Fauzi yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan. Sebab, hakim menilai surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) penanganan perkara itu sah.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi. Agung juga menyebut KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat 2 KUHAP,” tutur Agung.

Sebelumnya, Achmad Fauzi meminta hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya. Achmad dijerat KPK sebagai salah satu tersangka perkara pungutan liar (pungli).

Achmad melalui kuasa hukumnya, Aji Saepullah menyatakan KPK telah menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Adapun Achmad telah dijerat KPK sebagai salah satu tersangka terkait perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  89