Tok! Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara di Kasus Emas Antam
Hot Topic Hukum

Tok! Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara di Kasus Emas Antam

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said, yang dikenal dengan crazy rich Surabaya, terkait kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman terhadap Budi diperberat, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim PT Jakarta saat membacakan putusan banding, Kamis (20/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35.526.893.372 (Rp35,5 miliar) dan sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584 (Rp1 triliun).

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT. Antam TBK per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636.

Selain itu aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Budi Said dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan TPPU. Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Tony Irfan saat membacakan putusan, Jumat (27/12/2024).

Budi Said juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).

Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Jaksa menyebut, Budi Said membayar Rp25,2 miliar untuk pembelian 100 kg emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.

Dengan begitu, Budi menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,135 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Rmas Antam

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  15