Channel9.id-Jakarta. Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara Muhammadiyah berencana menggugat Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bahri Rektor dalam acara diskusi bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19” melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).
“Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan Judicial Review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” katanya.
Syaiful yang juga menjadi Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu.
“Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat,” ujarnya.
Syaiful mengungkapkan, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.
Seperti UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.
Kemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.
“Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” imbuh Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan, terkait rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat ditengah wabah virus corona. Sebab, akan ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan jika Perppu itu tetap diteruskan.
“Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplor lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin juga menyatakan dukungan atas gugatan tersebut.
“Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya,” kata Din Syamsuddin.
Din menyatakan, Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah. “Selain itu, secara substansi Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan,” katanya.
Din menilai, Perppu tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan, namun di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK.
“Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan bernada memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.