Tolak Alasan Tunda Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Ini
Hot Topic Hukum

Tolak Alasan Tunda Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Ini

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Upaya pemanggilan tetap dilakukan meski pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua.

Untuk diketahui, Hasto tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025), karena pihaknya telah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan Hasto rencananya dilaksanakan pada pekan ini, sedangkan jadwal pastinya akan disampaikan setelah surat pemanggilan dikirimkan.

“Masih dalam pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya meminta penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ronny mengungkapkan permintaan tersebut lantaran Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

“Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan putusan, Jumat (14/2/2025).

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” sambungnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta Tunda Pemeriksaan KPK Hari Ini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  55