Channel9.id – Jakarta. Partai Buruh menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional bertajuk May Day Fiesta pada Senin (1/5/2023). Dalam aksi tersebut, Partai buruh membawa 7 tuntutan, salah satunya menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut RUU Kesehatan menempatkan dokter dan organisasi keperawatan di bawah birokrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menganggap, kedua profesi tersebut seharusnya berada di bawah konsil yang independen.
“RUU Kesehatan ditolak karena kami bersama IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan organisasi kesehatan perawat dan bidan tidak boleh profesi itu dikendalikan oleh birokrat,” kata Said Iqbal usai acara MayDay Fiesta di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Ia bahkan menyebut birokrat memiliki watak yang korup. Maka dari itu, kata Said Iqbal, profesi kedokteran dan keperawatan tidak boleh dikendalikan oleh suatu birokrasi.
“Birokrat itu jiwanya korup. Dia (profesi kedokteran dan keperawatan) harus tetap konsil kedokteran dan IDI. seluruh dunia juga satu lembaga,” tuturnya.
Alasan lain Partai Buruh menolak RUU Kesehatan karena dalam RUU tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dari unsur pekerja hanya diberi jatah satu orang saja.
Sebagai informasi, pada Pasal 21 ayat (4) RUU Kesehatan, komposisi anggota Dewas terdiri dari dua orang Kementerian Ketenagakerjaan, dua orang dari Kementerian Keuangan, satu orang unsur pekerja, satu orang unsur pemberi kerja, dan satu orang unsur tokoh masyarakat.
“Dewan Pengawas BPJS Kesehatan cuma satu. Kami punya duit bayar iuran, pemerintah ada Penerima Bantuan Iuran (PBI), pengusaha bayar 4 persen, rakyat Indonesia bayar mandiri, buruh bayar 1 persen,” tuturnya
“Jadi, Dewas gak kita setuju hanya menjadi satu orang,” sambung Said Iqbal.
Masih terkait BPJS Kesehatan, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh menolak RUU Kesehatan karena menempatkan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.
“Kita gak setuju BPJS di bawah menteri, (harusnya) tetap di bawah presiden,” tegasnya.
Diketahui, dalam RUU Kesehatan Pasal 425 poin 1, disebutkan bahwa kedudukan BPJS ditempatkan di bawah menteri, di mana RUU Kesehatan mengatur bahwa BPJS bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan. Sementara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, saat ini RUU Kesehatan omnibus law sudah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2023.
Baca juga: Said Iqbal: Ganjar Berhalangan Hadir, Anies Tak Ada Respons Diundang di May Day
HT