Hot Topic

Tolak Skema Penerimaan Guru Melalui PPPK, DPR: Itu Adalah Kezaliman

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menilai, keputusan pemerintah mengalihkan skema penerimaan tenaga pengajar dan guru dari formasi CPNS ke PPPK mulai 2021 adalah kezaliman. Dia pun menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.

“Bagaimana bisa guru tidak dimasukkan dalam formasi CPNS, itu namanya zalim. Jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN,” kata Ali Zamroni, Selasa 5 Januari 2021.

Menurut Ali, guru dituntut tidak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Namun, standar itu tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tidak cocok untuk para guru. Menurutnya, skema ini bukan bentuk 100% solusi untuk para guru honorer saat ini.

“Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini,” katanya.

Ali menilai, output guru bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Namun skill sekaligus karakter dari peserta didik.

“Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” katanya.

Karena itu, Ali menegaskan, Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan Kemendikbud setelah masa reses berakhir.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  62