Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3/2025).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” sambungnya.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.
Jaksa menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong adalah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian.
Menurut jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
“Terdakwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata jaksa.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” sambung Jaksa.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Adapun jaksa mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama dengan 10 orang, yakni:
1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015
2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003
3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010
10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011
Dalam kasus ini, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
HT