Hukum

Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Importasi Gula

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) hari ini. Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah selesai memeriksa saksi dan ahli meringankan yang diajukan Tom.

“Senin, 30 Juni 2025. Agenda: pemeriksaan terdakwa,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Tom akan diperiksa pada 30 Juni 2025. Pada hari itu, Tom juga akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula lainnya, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

“Yang untuk itu akan kami sidangkan di hari Senin tanggal 30 Juni 2025. Hari Senin berbarengan juga saat terdakwa menjadi saksi di perkara atas nama Charles Sitorus. Tapi kita sidangkan dulu yang Charles Sitorus karena sudah berapa kali ditunda semoga semua bisa selesai berjalan lancar,” ujar hakim.

Dengan demikian, persidangan ini sudah mendekati akhir. Setelah ini, Tom Lembong akan dituntut dan diadili.

Adapun jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut ke Pembuktian

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  58