Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Tom menilai hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan kasus korupsi importasi gula.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Hakim tersebut, menurut Zaid, justru mengedepankan presumption of guilty atau asas praduga bersalah.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.
Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Laporan ke Ombudsman tergister dengan nomor 56/VIIl/2025. Sedangkan lporan ke BPKP terdaftar dengan nomor 55/VIlI/2025.
“Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya. Jadi evaluasi atas kasus Pak Tom Lembong ini tidak serta-merta karena proses peradilannya, tetapi juga terhadap auditnya,” ujar Zaid.
Ia menyebut pelaporan laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya laporan ini, Tom berharap ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Adapun laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus korupsi importasi gula oleh Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.
HT