Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hal itu disebabkan Tommy sedang sakit.
“Pengacaranya, yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir karena sakit. Tentunya nanti akan kami jadwalkan ulang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (24/8).
Namun, Awi menyatakan, Tommy berjanji akan hadir pada besok hari, Selasa 25 Agustus 2020.
“Sesuai dengan janjinya yang bersangkutan menyampaikan besok akan berkenan hadir sehingga kami sama-sama tunggu bagaimana pelaksanaannya besok,” katanya.
Selain Tommy, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
(HY)