Hot Topic Hukum

TPDI Laporkan Jokowi dan Anwar Usman ke KPK, Diduga Ada KKN dalam Putusan MK

Channel9.id – Jakarta. Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

TPDI melayangkan laporan tersebut melalui Erick S Paat, Petrus Selestinus, serta sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (23/10/2023).

TPDI menilai putusan MK tersebut telah menguntungkan posisi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023) kemarin. Sementara itu, Anwar Usman yang bertindak memutuskan gugatan uji materiil tersebut merupakan adik ipar Jokowi.

“Kami menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana kolusi dan/atau nepotisme sebagaimana diatur dan dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Erick S Paat kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke KPK.

“Uji materi dimaksud, terutama dari DPR dan Presiden dan/atau para pemohon patut diduga ada konspirasi untuk menggolkan kepentingan Gibran,” lanjutnya.

Erick kemudian meminta pimpinan KPK memerintahkan penyelidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan indikasi pidana kolusi dan nepotisme dalam perkara yang dilaporkan.

Ia juga meminta KPK memeriksa terlebih dulu sejumlah pihak terkait uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, antara lain Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, capres Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Almas Tsaqibbbirru selaku pemohon uji materi.

Erick juga meminta seluruh hakim MK turut diperiksa, di antaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Adapun alat bukti yang dilampirkan TPDI dalam laporan ke KPK tersebut salah satunya yakni Risalah Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi untuk Perkara Permohonan Uji Materiil No 90-91/PUU-XXI/2023. TPDI juga melampirkan rekaman video Youtube berjudul ‘Skandal di Mahkamah Konstitusi dan Manuver Jokowi untuk Gibran’ di Podcast Bocor Alus Politik.

“Anwar Usman harus dikenakan saknsi administratif atau dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999,” tegas Erick.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan itu merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  80