Ekbis

Tragis! Duit Nasabah Indosurya Amblas, Pembina Koperasi, Kemenkop Cuma Ngasih Himbauan

Channel9.id – Jakarta. Kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sampai saat ini tak kunjung usai. Kasus yang disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia itu, telah memasuki babak baru ketika Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan untuk memulai penyelidikan baru pada Senin (6/2/2023) lalu.

Pasalnya, dua tersangka yakni Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria justru divonis bebas Majelis Hakim PN Jakbar, Rabu (18/1/2023). Sementara itu, puluhan ribu nasabah belum mendapatkan kembali dana simpanan mereka.

Kasus yang menimpa 23 ribu nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun itu, telah memantik pemerintah untuk turun tangan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ultimatum kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus KSP Indosurya serta kasus-kasus investasi bodong lainnya. Jokowi mengatakan, rakyat hanya menginginkan uangnya kembali.

Baca juga: Dugaan Kasus Suap KSP Intidana di MA, Praktek Mafia Peradilan

Namun, saat ini belum ada pengembalian kerugian anggota koperasi yang berhasil sepenuhnya. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) hal ini disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengembalian sepenuhnya, yakni sekitar 5 sampai 10 tahun.

“Itu yang menjadi concern kami, agar pelaksanaan homologasi sebagai putusan PKPU dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut,” jelas Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Selasa (7/2/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.

Untuk itu, Zabadi mengatakan pihaknya mendorong pihak KSP Indosurya untuk bertanggung jawab menjalankan kewajiban membayar kembali uang anggota/nasabah. Hal ini sesuai dengan skema pembayaran yang tertera dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PN Niaga Jakarta Pusat.

Terkait dengan bagaimana proses pengembalian kerugian nantinya, Zabadi mengatakan proses pengembalian kerugian koperasi bermasalah rata-rata berlangsung 5 sampai 10 tahun. Maka dari itu, belum ada kasus koperasi bermasalah yang sudah sudah selesai mengembalikan nilai kerugian anggota sepenuhnya.

“Berhasil sepenuhnya belum ada, karena memang 8 koperasi bermasalah semuanya masih dalam proses jangka waktu masa homologasi, yang rata-rata berlangsung 5 sampai 10 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan PKPU-nya,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus KSP Intidana, proses pengembalian kerugian relatif berjalan sesuai dengan jadwal dengan skema pembayaran yang disepakati dalam homologasi. Ia mengungkapkan skema pembayaran KSP Intidana sudah sampai dengan tahap ke 4 dari 5 tahapan.

Untuk pembayaran skema 1, dengan pembayaran besaran di bawah Rp5 juta, sudah lunas. Kemudian untuk skema 2, pembayaran besaran di atas Rp5 juta sampai Rp10 juta juga sudah lunas. Skema 3, untuk besaran di atas Rp10 juta sampai Rp25 juga sudah lunas.

“Untuk skema 4 untuk besaran di atas Rp25 juga sampai Rp50 juta, hampir selesai. Dan tahapan akhir skema 5, dengan besaran di atas Rp50 juta sudah dilakukan pembayaran lebih dari 15 persen,” tutur Zabadi.

Kendati demikian, Zabadi menambahkan, kerap kali ada gangguan pemailitan dan laporan pidana terhadap pengurus dalam proses pelaksanaan homologasi. Sejak 13 Oktober 2022 lalu, misalnya, dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit sebelumnya terhadap KSP Intidana.

“Maka KSP Intidana sudah tidak lagi dalam status pailit. Usaha bisnis KSP Intidana kembali normal terhitung beroperasi kembali 1 Februari 2023 dan tetap mengutamakan pelaksanaan homologasi, yaitu penyelesaian sisa pembayarannya , sisa Skema 4 dan Skema terakhir Skema 5 sampai selesai,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  11