umkm
Ekbis

Transaksi Business Matching UMKM Capai Rp1,46 Triliun pada Januari–Juli 2025

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat program penjajakan bisnis (business matching) ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhasil membukukan transaksi senilai US$90,04 juta atau sekitar Rp1,46 triliun (kurs Rp16.256 per dolar AS) sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, menjelaskan nilai tersebut terdiri dari pesanan pembelian (purchase order/PO) sebesar US$55,09 juta dan potensi transaksi senilai US$34,95 juta.

“Untuk Januari—Juli 2025, total transaksi business matching dalam program UMKM Bisa Ekspor telah menembus US$90,04 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Pada Juli 2025 saja, total transaksi mencapai US$2,99 juta atau sekitar Rp48,59 miliar, yang mencakup PO senilai US$2,39 juta dan potensi transaksi US$600.000. Sepanjang bulan tersebut, Kemendag menggelar 45 kegiatan business matching yang terdiri dari 27 sesi pitching dan 18 pertemuan dengan pembeli. Produk yang ditawarkan meliputi ikan bandeng, minyak sawit, telur, confectionery, kosmetik, kopi, dekorasi rumah, kertas, serta aneka makanan dan minuman olahan.

Puntodewi menegaskan, business matching merupakan bagian dari program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM Bisa Ekspor) yang dirancang untuk memperkuat posisi UMKM di pasar global. Program ini mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan pembeli luar negeri secara langsung dan terarah.

“Business matching menjadi jembatan penting agar pelaku UMKM tidak hanya mengenal pasar global, tetapi juga mencatatkan transaksi nyata,” katanya.

Sepanjang tujuh bulan pertama 2025, Kemendag melalui 46 perwakilan perdagangan di 33 negara mitra dagang telah memfasilitasi 410 kegiatan business matching yang diikuti oleh 773 UMKM. Puntodewi optimistis, pendekatan berbasis kebutuhan pasar akan membuat UMKM Indonesia semakin siap bersaing di kancah internasional.

Ia menambahkan, untuk bergabung dalam program ini, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan, serta dokumen pendukung seperti sertifikasi produk, kapasitas produksi memadai, dan kemasan sesuai standar ekspor.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  47