Ekbis

Transaksi Nonrupiah di RI Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Didenda Rp200 juta

Channel9.id – Jakarta. Siapa pun yang tak menggunakan rupiah dalam bertransaksi bisa dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan dibebankan denda maksimal Rp200juta. Demikian Bank Indonesia (BI) menegaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di Pasal 21 disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Kemudian Pasal 33 UU tersebut menegaskan sanksi jika seseorang tak mengamalkan Pasal 21, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi nonrupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” tutur Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Kamis (28/1).

“Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama,” lanjutnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah orang menggunakan koin dirham dan dinar untuk bertransaksi. Transaksi dengan mata uang ini ditemukan di Pasar Muamalah di sejumlah kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Erwin menilai praktik tersebut merupakan tindakan pidana yang masuk dalam ranah kepolisian.

“Tapi kami akan lakukan pendekatan persuasif lebih dulu supaya masyarakat mengerti,” tuturnya.

Adapaun pendekatan persuasif yang ia maksud berbentuk edukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat.

Sementara itu, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengungkapkan bahwa praktik di Pasar Muamalah telah dilaporkan kepada aparat berwajib. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  56