Ekbis

Transaksi Uang Elektronik di Indonesia Tumbuh 262,60%

Channel9.id-Jakarta. Uang elektronik (UE) kian diminati di Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga akhir Mei 2019, transaksi  yang menggunakan ATM-Debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) tumbuh sebesar 22,6% (yoy). Di antara, jenis-jenis pembayaran digital tersebut, transaksi UE tumbuh paling mencolok dengan peningkatan mencapai 262,6% (yoy).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan, kinerja positif uang elektronik dan digital banking sejalan dengan menguatnya preferensi masyarakat dalam bertransaksi menggunakan platform teknologi finansial (tekfin), e-commerce, dan uang elektronik pada sektor transportasi. “Sudah tuntutan zaman,” katanya, Jumat (19/7).

Sementara itu, dilihat dari data pengguna, jenis pembayaran digital masih didominasi oleh instrumen ATM-Debit dengan pangsa 94,4% yang tumbuh 21,6% (yoy). Transaksi daring (online) via digital banking membukukan pertumbuhan yang sedikit meningkat dibandingkan bulan lalu, mencapai 34,5% (yoy).

BI menyatakan, tumbuhan pembayaran digital membuat kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara, baik dari sisi tunai maupun nontunai. Dari sisi pembayaran tunai, posisi Uang Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 1,4% (yoy) pada Juni 2019, tumbuh lebih rendah dari periode sebelumnya. Sistem pembayaran nontunai baik nilai besar (RTGS) maupun nilai kecil (SKNBI) berjalan lancar.

BI akan terus meningkatkan peran sistem pembayaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. BI juga akan terus berkontribusi positif pada percepatan transformasi ekonomi keuangan digital Indonesia; mendorong perluasan program elektronifikasi, khususnya untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos), integrasi moda transportasi, dan transaksi Pemda sebagai upaya peningkatan efisiensi dan peningkatan kapasitas perekonomian; serta mendorong transformasi UMKM ke arah aplikasi platform pembayaran, keuangan dan perdagangan digital.

BI juga tengah mempersiapkan Mutual Evaluation FATF (Financial Acton Task Force) tahun 2020 sebagai bagian dari Rencana Aksi Strategi Nasional 2019 dalam memitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di area sistem pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =