Nasional

Transformasi Dukcapil ke Digital Mampu Hemat Rp450 Miliar

Channel9.id-Jakarta. Seluruh dokumen kependudukan–kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA)–kini bisa dicetak di atas kertas putih HVS biasa. Ini bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan termasuk keamanannya, serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu.

“Cara mengujinya dengan memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore,” jelas Zudan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (03/07).

Zudan menjelaskan, kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini adalah merupakan tanda tangan elektronik sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

“Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas,” ujarnya.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, sebelumnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, kata dia, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020.

“Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  18