Dorong Perekonomian, Menteri Erick Janjikan Bunga Nol Persen untuk Usaha Mikro
Ekbis Hot Topic

Transformasi UMKM Terhambat Pembiyaan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan kemudahan pembiayaan menjadi salah satu faktor kunci usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat bertahan dan bertransformasi pada masa pandemi Covid-19. “Baiknya ekonomi nasional kami akan tergantung seberapa baiknya UMKM,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2021.

Teten mengatakan saat ini terdapat dua isu utama terkait pembiayaan dalam sektor UMKM yang masih membutuhkan perhatian khusus dan pembenahan menyeluruh kedepannya. Pertama, masih rendahnya rasio kredit perbankan untuk UMKM yang baru sekitar 20 persen. Rasio ini lebih rendah dari Singapura yang sebesar 39 persen, Malaysia sebesar 51 persen, Jepang 66 persen dan Korea Selatan sebesar 81 persen.

Kedua, adalah masih ada 30 juta usaha mikro yang belum bisa mengakses pembiayaan formal. Tujuh juta pelaku usaha masih meminjam pembiayaan dari kerabat, lima juta ke rentenir, dan 18 juta belum mendapatkan pembiayaan.

Padahal, menurut Teten, produk pembiayaan UMKM di Indonesia sudah banyak. Hanya penyalurannya tidak fokus, cenderung menyasar objek yang sama dan tidak terintegrasi. Hal ini dibuktikan selama 10 tahun terakhir. “Saya kira beberapa tahun sebelumnya postur UMKM tidak mengalami perubahan, masih didominasi usaha mikro,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Teten, terlihat dari usaha mikro dengan omzet Rp2 miliar setahun yang jumlahnya mencapai 99,6 persen. Jumlah itu menunjukan struktur ekonomi Indonesia belum mengalami perubahan karena masih didominasi usaha mikro. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk melihat kembali sistem model pembiayaan UMKM agar pelaku usaha tersebut dapat menjadi naik kelas.

Arahan Presiden Jokowi, kata Teten, untuk meningkatkan porsi kredit perbankan dari 20 persen menjadi di atas 30 persen pada 2024. Begitu pula dengan kredit usaha rakyat tanpa agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Walaupun pada praktiknya, dijelaskan masih menggunakan agunan. Selanjutnya, plafon KUR maksimum yang sebelumnya Rp500 juta, akan berupaya dinaikkan menjadi Rp20 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  35