Hot Topic Nasional

Trending di Twitter, Petisi Menolak Kartu Vaksin untuk Masuk Mal

Channel9.id-Jakarta. Petisi yang menolak kartu vaksin sebagai syarat masuk mal kini menjadi top trending Twitter. Petisi di laman change.org ini mulai muncul pada Selasa (7/9) dan telah mendapat dukungan lebih dari 10 ribu penanda tangan petisi per pukul 10.00 WIB.

Diketahui, netizen bernama Lis Sinatra memulai petisi yang ditujukan kepada dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI) dan 3 penerima lainnya, yakni Kementerian Kesehatan, Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, serta Presiden Joko Widodo.

Dia mengaku keberatan dengan aturan baru-baru ini mengenai aturan memasuki mal. Aturan ini menekankan semua pihak yang memasuki area mall wajib sudah divaksin minimal dosis 1.

Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini,” tulis Lis Sinatria.

Baca juga: Luhut Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman

Jika aturan ini tetap diberlakukan, kata dia, bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut. Menurutnya, siapa nantinya yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak diinginkan pasca melakukan vaksinasi.

Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan MengEvaluasi terkait aturan administrative yg diberlakukan saat ini, Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke Mall/perjalanan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pada 13 Agustus lalu mulai memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan termasuk mal selama masa PPKM Level 4, salah satunya menunjukan kartu vaksinasi.

Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat-syarat ini merupakan uji coba pembukaan mal secara bertahap yang dilakukan pemerintah. Tujuannya untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  92