Tari Trump untuk RI
Ekbis

Trump Umumkan Tarif Impor Baru untuk Indonesia, Lebih Rendah dari Sebelumnya

Channel9.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa barang-barang asal Indonesia akan dikenai tarif impor sebesar 19%, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian negosiasi antara Indonesia dan AS yang akhirnya berujung pada sebuah kesepakatan bilateral.

Dalam pernyataannya di Gedung Putih pada Rabu (16/7/2025), Trump menyebut bahwa AS akan mendapatkan akses penuh ke pasar Indonesia, sementara produk-produk asal AS tidak akan dikenakan tarif oleh Indonesia. “Mereka [Indonesia] membayar 19%, dan kami tidak membayar apa pun. Kami akan punya akses penuh ke Indonesia,” kata Trump, seperti dikutip dari Bloomberg.

Sebelumnya, Trump telah menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai usai percakapan telepon langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Meskipun belum dirinci secara lengkap, Trump menggambarkan kesepakatan tersebut sebagai “luar biasa untuk semua pihak” melalui unggahan di media sosialnya pada Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, pihak Indonesia menyatakan sedang menyiapkan pernyataan bersama dengan AS yang akan menjelaskan lebih jauh tentang komponen kesepakatan, termasuk aspek non-tarif dan perjanjian dagang lainnya. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal ini melalui pesan singkat kepada media.

Proses negosiasi intensif telah dilakukan sebelumnya oleh delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia telah bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi AS, seperti Perwakilan Dagang Jamieson Greer, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan Scott Bessent.

Kesepakatan dengan Indonesia ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan dagang baru AS yang diumumkan Trump belakangan ini, setelah sebelumnya mengumumkan perjanjian dengan Inggris, Vietnam, dan komitmen bersama dengan China untuk meredakan ketegangan dagang. Dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, tarif yang dikenakan terhadap Indonesia (19%) terbilang lebih rendah daripada Vietnam (20%), Malaysia (25%), Korea Selatan (25%), dan Jepang (25%).

Trump juga mengingatkan bahwa barang-barang hasil transshipment—yakni produk dari negara lain seperti China yang hanya dirakit ringan di negara mitra seperti Vietnam—akan tetap dikenai tarif tinggi, yakni hingga 40%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  15