Channel9.id-Jayapura. Tujuh tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, Senin (16/12). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari ketujuh tersangka tersebut.
Sebelumnya, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani. Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka an. Anum Siregar, SH.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke Tujuh Tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019,” tertulis dalam rilis Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. dalam rilis, Senin (16/12).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap atau P-21.
Adapun nama-nama tersangka tersebut adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, dan Buchtar Tabuni. Selanjutnya Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay, serta Agus Kossay. Saat ini, tujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.
“Ketujuh tersangka tersebut dialihkan penahannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka an. Buchtar Tabuni dkk,” lanjut Ahmad.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
Ahmad menegaskan, jika penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.
“Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dkk tersebut dilakukan karena kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Selain iut, juga untuk menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung.
“Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.