Hot Topic Nasional

Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan, Kok Kemendikbud Justru Bilang RUU Sisdiknas Untungkan Guru

Channel9.id – Jakarta. Pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022 dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), telah dihilangkan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan hal tersebut. Koordinator P2G Satriwan Salim menyebutkan bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam RUU Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Baca  juga: PGRI Minta Ayat dan Pasal Tentang TPG dalam RUU Sisdiknas Dikembalikan

Satriwan Salim menambahkan bahwa pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.

Satriwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas sangat kontras mengenai TPG dengan UU Guru dan Dosen. Dia menilai hal tersebut justru berpotensi akan merugikan dan membuat kecewa jutaan guru di indonesia.

Kemendikbud Ristek pun angkat bicara. Anindito Aditomo, selaku Kepala Badan Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek memastikan dan menegaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru baik ASN maupun Non ASN.

Kemendikbud justru menyebutkan bahwa pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan membantu guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi untuk bisa segera mendapatkan kenaikan penghasilan.

Mereka menjadi tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =