Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Selatan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membatasi akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Pemkot Jakarta Selatan bakal menutup 14 ruas jalan akses masuk Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, bagi yang akan mengunjungi ibu kota diwajibkan membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SKIM). Bagi yang tidak memiliki SKIM tetapi memaksa masuk, bakal dikenai sanksi.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penutupan 14 ruas jalan dalam rangka membatasi orang keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
“Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM),” kata Isnawa, di Jakarta, Senin (25/06).
Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat pekan lalu, yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan penumpang transportasi publik saat arus balik.
Isnawa menjelaskan, penutupan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB berakhir.
“Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan,” katanya.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI, dan instansi terkait.
“Dalam arahan Gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait,” ujar Isnawa.
Pembatasan itu dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun 14 jalan yang ditutup adalah:
- Jalan Kukusan Raya
- Jalan Pemuda 1
- Jalan Tanah Baru
- Jalan Brigif
- Jalan Manggis
- Jalan Andara
- Jalan Merawan
- Jalan Pangkalan Jati
- Jalan Pangkalan Jati 2
- Jalan Pahlawan
- Jalan Bintaro Utama
- Jalan Pesanggrahan Indah
- Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
- Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).