Hot Topic

Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Buat Transaksi

Channel9.id – Jakarta. Uang pecahan Rp 75.000,00 edisi khusus kemerdekaan RI  bisa dibelanjakan dan merupakan alat bayar yang sah. Hal tersebut ditegaskan oleh Bank Indonesia, yang mengatakan uang tersebut bisa digunakan untuk berbelanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnaya.

Uang ini dicetak sebagai bentuk penghormatan perayaan 75 tahun Indonesia merdeka.”Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa,” kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa (18/8).

Meski begitu, kata Rosmaya, uang edisi khusus ini dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar. Karenanya, bagi masyarakat yang mau mengoleksi uang ini dan tidak ingin dibelanjakan, tidak dilaran

Tapi karena ini uang rupiah khusus dengan batasan cetakan tadi, tentu ini bisa dapat dimiliki, enggak saya belanjakan ah ya mangga (silakan) sebagai koleksi. Silakan. Monggo,” lanjutnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang ini bisa memesannya di aplikasi online pintar.id melalui laman resmi BI. Syaratnya, pemesan merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan KTP. Satu orang hanya boleh membeli satu lembar uang ini seharga Rp 75 ribu.

Jika sudah berhasil memesan, penukaran uang edisi khusus bisa dilakukan di Bank Indonesia dan 45 cabang Bank Indonesia di kabupaten dan kota hingga 30 September 2020. Lalu pada Oktober 2020, penukaran uang juga bisa dilakukan di lima bank umum mulai dari Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan CIMB Niaga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =