Channel9.id – Jakarta. Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Arsul Sani menggantikan Wahiddudin Adams, yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan Arsul Sani merujuk pada SK Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.
Berbeda dengan pelantikan pejabat negara lainnya, Jokowi tidak memimpin pengucapan sumpah hakim MK. Jokowi hanya menyaksikan hakim MK baru membacakan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) pukul 10.00 WIB. Arsul Sani dilantik mengenakan toga berwarna merah hakim MK. Ia bersumpah akan memegang teguh UUD 1945.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul membacakan sumpahnya.
Setelah mengucap sumpah jabatan, Arsul Sani menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Jokowi.
Dalam pelantikan ini, hadir para hakim MK, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.
Selain hakim MK, hadir Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Wakil Ketua MPR Muhammad Fadel, dan Ketua KY Amzulian Rifai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga turut hadir dalam pelantikan ini.
Sebelumnya, Arsul Sani terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR. Ia telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada September 2023, dan terpilih pada Oktober 2023.
Arsul menyingkirkan enam calon lain dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Pria berlatar belakang advokat ini merupakan politisi PPP yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR dan menjabat anggota Komisi II DPR RI. Arsul Sani memastikan telah mundur dari semua lembaga yang terikat, dari PPP hingga MPR dan DPR.
“Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” kata Arsul kepada wartawan seusai pelantikan.
HT