Lifestyle & Sport

Ultah ke-81, Enteng Tanamal Luncurkan Buku tentang Hak Cipta & Tata Kelola Royalti

Channel9.id-Jakarta. Apa cara yang unik dalam sebuah perayaan ultah? Aktor dan musisi senior Enteng Tanamal tampaknya punya cara tersendiri. Dalam usianya 81 tahun, Enteng Tanamal membuktikan diri masih terus produktif, yang kali ini dengan meluncurkan buku berjudul ‘Memahami Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti dalam Industri Musik Indonesia’.

Dalam acara peluncuran buku tersebut sekaligus juga perayaan ultahnya ke-81 Enteng Tanamal, dilakukan seremonial tiup lilin kue ulang tahun, di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh nasional dan tokoh industri musik hadir. Di antaranya adalah Guntur Soekarnoputra, Dwiki Dharmawan, Krisdayanti, dan Lisa A Riyanto.

Enteng menyampaikan bahwa buku tersebut bukan hanya biografi melainkan mengisahkan juga berbagai peristiwa bersejarah dalam industri musik Indonesia, termasuk lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang pertama di Indonesia, yaitu LMK KCI (Karya Cipta Indonesia).

“Buku ini tak hanya mengisahkan perjalanan bermusik saya, tetapi juga berisi tentang bagaimana seharusnya mengelola royalti berdasarkan pengalaman nyata, bukan teori,” kata Enteng Tanamal.

“Belakangan banyak ribut-ribut soal royalti kan, nah itu karena ada kesenjangan antara pencipta lagu dan penyanyi atau pemusik,” sambung tokoh pejuang hak cipta kelahiran Fak-Fak, 9 Oktober 1944 itu.Enteng menambahkan bahwa buku tersebut juga dapat bermanfaat bagi media massa. “Buku ini juga bermanfaat bagi media, biar nggak asal tulis tanpa sumber yang jelas. Kita lihat faktanya banyak pencipta yang sudah tua-tua, ada yang sudah meninggal dan meninggalkan ahli waris, mereka semua berharap dengan adanya royalti ini,” ungkap penerima Lifetime Achievement Award dari Anugerah Musik Indonesia 2002 ini.

“Kalau yang muda dan lagi ngetop sih mungkin kurang peduli ya, tetapi untuk yang sudah tua-tua ini kan sangat dibutuhkan sekali,” lanjutnya.

Enteng juga menyampaikan bahwa penghargaan atas karya-karya dari pencipta lagu masih minim. Hal tersebut pun berdampak pada banyak pencipta lagu yang hidupnya memprihatinkan.

“Seperti kita tau dan rasakan ya, dulu pencipta lagu itu karyanya dihargai 25 ribu per lagu, itupun jual putus. Jadi lagu mau diapain saja sama produser dia sudah tidak dapat apa-apa lagi,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Enteng Tanamal, penyanyi dan pemusiknya masih cukup mendapatkan pemasukan. “Tapi kalau pemusiknya masih lumayan lah, bisa dapet ratusan ribu, apalagi penyanyinya, kalau lagunya meledak di pasaran bisa dapat juta-jutaan,” jelasnya.

“Nah, sekali lagi buku ini bisa jadi panduan bagaimana kita mengelola royalti musik berdasarkan kenyatan. Semoga bermanfaat buat perbaikan tata kelola royalti di Indonesia,” pungkasnya.

Kontributor: Akhmad Sekhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =