Kapolda Metro sambangi Wilayah Zona Merah Covid-19 di Kecamatan Pancoran
Hot Topic Hukum

Ultimatum Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Akan Kami Tangkap!

Channel9.id-Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberi ultimatum kepada pimpinan Front Pembela Islam(FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab sebanyak dua kali. Surat panggilan itu dilayangkan kepada Rizieq sebagai saksi atas kasus kerumunan di Petamburan. Namun, Rizieq mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari 

Selain itu, Polda Jawa Barat juga memanggil Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung. Surat panggilan yang dilayangkan Polda Jabar pada Selasa, 8 Desember 2020. Rizieq juga tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada hari ini, Kamis (10/12), terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.

“Kuasa hukumnya sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua, tapi masalah waktu belum ditentukan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.

Polda Metro juga diketahui telah mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI  terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Adapun lima orang tersebut adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12) dan berlaku untuk 20 hari kedepan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  80