Hukum

Umar Patek Bebas Bersyarat

Channel9.id – Jakarta. Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat per 7 Desember 2022. Patek diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.

“Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022.

Baca juga: Kapolri: Sejumlah Kertas Protes KUHP Ditemukan di TKP Bom Bunuh Diri

Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.

Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

Pada 2011, Umar Patek divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Dia menerima vonis tersebut dan kemudian menjalani hukuman di Lapas Porong.

Sejak tahun 2015, Umar Patek memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong yakni satu tahun 11 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =