Channel9.id – Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025.
“UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).
Pada Pasal 2 Permenaker 16/2024, tertulis bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Kemudian pada Pasal 2 ayat (2), mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 (3) Permenaker 16/2024.
Adapun, nilai kenaikan UMP tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dijelaskan bahwa indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada gubernur.
Beleid yang sama juga mengatur besaran kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2025 6,5 persen.
Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur namun diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Apabila kabupaten/ kota belum ada UMK maka yang berlaku UMP.
“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 11 Permenaker 16/2024.
HT