Channel9.id, Jakarta. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 berpotensi mencapai 7,3% setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memperkenalkan komponen indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9 dalam formula penetapan UMP 2026.
Menurut Said, apabila pemerintah daerah menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, dan dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04% (year on year kuartal III 2025) serta inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, year on year), maka rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional diperkirakan berada di kisaran 7,2% hingga 7,3%. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual pada Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Said menekankan bahwa besaran kenaikan UMP tidak akan seragam di seluruh daerah. Angkanya sangat bergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing provinsi, serta keputusan gubernur dalam menentukan nilai alfa. Jika pemerintah daerah menetapkan alfa di bawah 0,9, bahkan pada batas terendah 0,5, maka kenaikan UMP akan jauh lebih kecil.
Sebagai ilustrasi, Said memaparkan simulasi untuk Provinsi DKI Jakarta. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi 2%, serta penerapan alfa 0,5, kenaikan UMP Jakarta pada 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar 4,3%.
Oleh sebab itu, KSPI menyatakan akan memperjuangkan penggunaan alfa 0,9 melalui Dewan Pengupahan tingkat provinsi di berbagai daerah. Said menegaskan bahwa pihaknya menolak jika pemerintah daerah memilih alfa terendah.
“Jika menggunakan alfa 0,5, kami menolak sepenuhnya. Sikap buruh jelas, indeks tertentu harus ditetapkan di angka 0,9,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa dalam formula UMP 2026, komponen alfa mengalami perluasan dibandingkan ketentuan sebelumnya, meskipun variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap dipertahankan. Ia menyebutkan bahwa alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi disparitas yang ada.
Menurut Yassierli, penetapan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 bertujuan memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan upah minimum. “Nilai alfa inilah yang telah diputuskan Presiden, yaitu berada di kisaran 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).





