Channel9.id – Jalarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1,129 ton narkoba jaringan Timur Tengah – Indonesia. Dengan pengungkapan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 5,6 juta jiwa masyarakat selamat dari narkoba.
“Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk,” kata Listyo dalam konferensi pers, Senin 14 Juni 2021.
Kapolri menyampaikan, hasil pengungkapan ini jika dirupiahkan sekitar Rp1,6 triliun dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp1,5 juta per gram.
“Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 triliun rupiah dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp1,5 juta rupiah per gram,” katanya.
Listyo menyampaikan, ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni NR, HA, NW , CSN, UCN, AK, dan H. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Baca juga: Bareskrim Plolri Musnahkan 175,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan International
“Penangkapan dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Listyo.
Para tersangka diamankan di empat tempat yang berbeda. Di TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barang bukti (barbuk) 393 kg disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.
Di TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.
Kemudian, barbuk sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.
Terakhir, 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut didapatkan di kamar tersangka H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” kata Listyo
HY