Channel9.id-Jakarta. Uni Eropa akhirnya meloloskan undang-undang (UU) yang dirancang untuk mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar, yaitu Digital Markets Act dan Digital Services Act. Kedua UU ini ditujukan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil, meningkatkan perlindungan privasi, serta melarang penggunaan berbagai bentuk iklan bertarget dan praktik menyesatkan, menurut Engadget.
Digital Services Act, misalnya, berfokus pada platform online seperti Facebook, Amazon, dan Google. Dengan lolosnya UU ini, perusahaan-perusahaan itu harus lebih proaktif dengan moderasi konten. Selain itu, mereka juga dilarang menjual barang illegal di platform mereka.
Selain itu, pengguna bakal bisa mempelajari bagaima dan mengapa algoritme merekomendasikan konten tertentu. Mereka juga bisa menantang keputusan moderasi apa pun yang dibuat secara algoritmik. Pada ujungnya, perusahaan teknologi tak lagi bisa menggunakan dara sensitif pengguna, untuk penargetan iklan, menjual iklan kepada anak-anak, atau menggunakan pola gelap—yang bisa memanipulasi seseorang untuk mengatakan “ya” pada sesuatu yang ingin ditolak, misalnya bergabung dengan layanan atau mencegah seseorang meninggalkan layanan yang tak ingin digunakan lagi.
Platform terbesar akan memiliki kewajiban terbesar pula. Platform dengan 45 juta atau lebih pengguna per bulannya mesti tunduk pada audit independen untuk memastikan mereka mencegah berita palsu dan konten ilegal. Platform tersebut juga harus transparan mengenai algoritme dan data mereka kepada peneliti (yang disetujui) untuk memungkinkan mereka mempelajari efeknya, dan potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh sistem.
Sementara itu, Digital Markets Act lebih fokus untuk mencegah pemegang platform dominan—seperti Google, Microsoft, dan Apple—menyalahgunakan skala mereka. Ini mencakup ketika menawarkan interoperabilitas yang lebih baik daripada pesaing yang lebih kecil. Mereka diminta mengizinkan pengiriman file antarsistem berbeda. Pengembang sistem juga berhak menghubungi pelanggan mereka untuk menawarkan layanan, tanpa melalui pemegang platform yang bersangkutan—seperti Google, Microsoft, dan Apple. Selain itu, raksasa teknologi tak lagi bisa melakukan hal yang hanya menguntungkan mereka, seperti ketika Google mempromosikan layanan belanjanya sendiri.
Uni Eropa telah memberikan banyak perhatian pada kedua UU. UU ini pun akan memberikan hukuman maksimum denda 10% dari total omset di seluruh dunia dari tahun sebelumnya, jika regulator menemukan pelanggaran. Denda ini akan melonjak menjadi 20% jika regulator menemukan “ketidakpatuhan berulang”. Ini adalah angka yang besar. Meskipun, seperti halnya peraturan GDPR, Uni Eropa masih harus membahas tentang berapa banyak upaya, waktu, dan uang yang disiapkan untuk memantau teknologi besar.
Lebih lanjut, Digital Services Act akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Sementara Digital Markets Act akan diberlakukan segera setelah pengesahan, dan platform utama yang dijuluki “Gatekeepers” itu akan diberi waktu enam bulan untuk mempersiapkan diri sebelum aturan baru berlaku bagi mereka.