Channel9.id – Jakarta. Ditengah polemik Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUUSisdiknas), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) turut memfasilitasi polemik tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Seminar Nasional Pendidikan yang mengangkat tema ”Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas”.
Acara yang dilaksanakan pada Kamis, 22 September 2022 di Auditorium Lantai 8, UTC UNJ by Naraya Hotel ini dihadiri oleh pimpinan dilingkungan UNJ dan juga para narasumber serta tamu undangan. Kegiatan ini juga live streaming melalui Zoom dan Chanel Youtube Edura TV UNJ.
Adapun narasumber pada acara ini, antara lain: Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR Republik Indonesia); Anindito Aditono (Kepala BSKAP, Kemdikbudristek Republik Indonesia); Prof. Hafid Abbas (Akademisi & Guru Besar Universitas Negeri Jakarta); Prof. Fasli Jalal (Akademisi & Rektor Universitas Yarsi); Prof. Cecep Darmawan (Akademisi & Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia); Prof. Ilza Mayuni (Akademisi & Guru Besar Universitas Negeri Jakarta); Prof. Muhammad Ali Ramdhani (Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Republik Indonesia); Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd (Ketua Umum PGRI) yang digantikan oleh Sumardiansyah Perdana Kusuma (Ketua Litbang PGRI); Prof. Samsul Rizal (Akademisi & Rektor Univ. Syiah Kuala Periode 2012 – 2022); Dr. Totok Bintoro (Akademisi & Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNJ); dan Satriwan Salim (Koordinator Nasional P2G). Pemaparan para narasumber ini dapat ditonton oleh masyarakat pada Chanel Youtube Edura TV UNJ.
Pada kesempatan acara ini, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mewakili Prof. Ir. Nizam selaku Plt. Dirjen Dikti, Kemdikbudristek RI yang berhalangan hadir menyampaikan keynote speaker. Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie menyampaikan bahwa UNJ menjadi role model atas peran perguruan tinggi dalam memfasilitasi polemik suatu kebijakan publik dalam hal ini RUU Sisdiknas yang saat ini sedang hangat menjadi topik pembahasan di publik melalui mimbar akademik ini.
“RUU Sisdiknas sendiri mengakomodasi perkembangan situasi dan kondisi saat ini dan juga akomodasi keputusan legal oleh Mahkamah Konstitusi terkait 3 undang – undang yang akan diintegrasikan,” ungkap Prof. Tjitjik.
Sementara itu menurut Prof. Panut Mulyono selaku Ketua Forum Rektor Indonesia yang dalam kegiatan ini memberikan pengantar seminar menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas harus disipkan secara komprehensif dan mengakomodasi argumentatif tidak hanya kesejahteraan guru – dosen tetapi juga pada bidang yang lain di sektor lain sehingga mampu menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing.
“Forum Rektor Indonesia mengucapkan terima kasih kepada UNJ yang sudah memfasilitasi seminar ini, dan diharapkan acara ini dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam rangka penyempurnaan RUU Sisdiknas,” ucap Prof. Panut Mulyono.
Kemudian Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dalam sambutannya menjelaskan bahwa UNJ sebagai perguruan tinggi LPTK dan Pokja Pendidikan-MBKM FRI berperan penting dalam mengawal dan merespon isu-isu strategis pendidikan nasional, khususnya isu terkini mengenai RUU Sisdiknas yang masih menuai banyak protes dari publik atau masyarakat.
“Berangkat dari realitas tersebut, UNJ merespon dengan membuat Tim Penelaah dan Rekomendasi untuk memberikan masukan pada penyempurnaan RUU Sisdiknas. Seminar Nasional Pendidikan hari ini merupakan salah satu langkah konkrit dari Tim Penelaah RUU Sisdiknas yang dibentuk UNJ untuk menghimpun masukan-masukan para akademisi, pemerintah, DPR, dan publik/masyarakat,” ucap Prof. Komarudin.
Prof. Komarudin menambahkan bahwa Tim Penelaah ini juga telah melakukan lokakarya pertama pada 19-20 September lalu dan akan dilanjutkan lokakarya kedua pada 23-25 september mendatang. Dari sisi substantif, setidaknya ada 9 point penting yang menjadi pokok bahasan penelahaan, yaitu:
1. Ketentuan Umum, Landasan, dan Tujuan (Mencerminkan Konsep Dasar dan Landasan Filosofis, Sosiologis, Historis, dan Yuridis);
2. Standar Nasional Pendidikan;
3. Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Pendidikan Tinggi;
5. Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) sebagai Lembaga penghasil guru dan Penyelenggara PPG;
6. Pendidikan VOKASI;
7. Pendidikan Masyarakat – Pendidikan Khusus;
8. Pembiayaan Pendidikan; dan
9. Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Semoga dengan acara seminar nasional pendidikan ini dan Tim Penelaah RUU Sisdiknas yang dibentuk UNJ dapat memberi masukan dan penyempurnaan RUU Sisdiknas, dan nantinya UNJ akan memberikan dokumen masukan RUU Sisdiknas ini ke pihak Kemendikbud Ristek dan DPR RI,” tutup Prof. Komarudin.