Channel9.id – Jakarta. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berhasil meraih prestasi positif dengan menduduki peringkat ke-3 nasional bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR).
Berdasarkan data dari http://sinta.ristekbrin.go.id/ tertanggal 3 September 2020, UNJ mendapat kabar baik terkait dengan HKI. Dimana HKI UNJ sebanyak 1632, dan hal ini membuat posisi UNJ sementara berada di peringkat 3 Nasional.
Menurut pihak Humas UNJ, raihan peringkat ke-3 nasional HKI itu sebagai wujud komitmen UNJ sebagai perguruan tinggi berperan selain sebagai institusi Pendidikan dan Pengajaran, juga sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, sehingga dapat menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR),” demikian keterangan Humas UNJ, Sabtu (5/9).
Terkait dengan hal tersebut, pihak Humas menegaskan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus mendorong sivitas akademika untuk produktif dalam berkarya baik dalam penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Capaian prestasi ini menjadi motivasi bagi UNJ untuk terus meningkatkan prestasinya, khususnya dalam hal HKI. Dengan semakin banyak akademisi UNJ yang memiliki sertifikasi HKI, maka ini akan semakin meningkatkan reputasi dan citra UNJ di tingkat nasional maupun internasional,” demikian terangan Humas UNJ.