Channel9.id – Jakarta. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 55 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), Sabtu (26/8/2023). Rektor UNJ, Prof. Komarudin, berharap para pegawai yang telah menerima SK ini dapat berkontribusi secara maksimal.
Penyerahan SK pengangkatan CPPPK dilaksanakan di lantai tiga Gedung Olahraga (GOR) UNJ, Kampus B UNJ, pada hari Jumat (25/08/2023) pukul 14.00. Berdasarkan pantauan, para CPPPK telah berkumpul di ruangan ini sebelum pukul 14.00, mengenakan kemeja putih.
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Ari Saptono, menyatakan bahwa hari ini 55 CPPPK mendapatkan SK setelah berhasil lolos proses seleksi. “Terdapat 193 formasi, namun Kemendikbud menyebut hanya 135. Dari 135 tersebut, hanya 55 orang yang lolos seleksi. Dari 55 CPPPK, terdapat dua orang tenaga pendidikan (tendik) dan 53 dosen. Selamat bergabung, dan kami berharap Anda dapat berkontribusi secara maksimal. Semoga kita selalu mendapatkan ridho Allah,” ujarnya.
Para CPPPK akan ditempatkan di berbagai fakultas dan seksi biro UNJ. Rinciannya adalah sebagai berikut: satu orang untuk biro, lima dosen untuk Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), sebelas dosen untuk Fakultas Ekonomi (FE), enam dosen untuk Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), tujuh dosen untuk Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), delapan dosen untuk Fakultas Ilmu Sosial (FIS), serta sembilan dosen dan satu tenaga kependidikan untuk Fakultas Teknik (FT).
Apresiasi Rektor UNJ
Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi kepada para CPPPK yang telah mendapatkan SK. “Kami berharap dedikasi Anda tetap tinggi. Teruslah bersemangat dan loyal, sehingga Anda mendapatkan penilaian positif. Ke depannya, penerimaan PNS mungkin tidak melalui CPNS tetapi dari pengalihan PPPK,” katanya saat memberi sambutan.
Baca juga: PKKMB UNJ 2023 Kembali Trending Topic di Twitter Indonesia
Ia juga menekankan bahwa PPPK memiliki peran penting dalam mendukung upaya kampus menuju status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). “Harapan saya, mereka tetap bersemangat bekerja sebagai pegawai UNJ, meskipun status mereka adalah PPPK. Karena mereka adalah pegawai pemerintah, mereka harus mengikuti aturan pemerintah. Dengan begitu, harapan UNJ untuk bekerja lebih cepat dalam rangka menjadi PTNBH akan terwujud,” pungkasnya.